PATI – Mondes.co.id | Seorang tersangka penganiayaan berinisial PG (33) warga Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Reskrim Polresta Pati, karena membacok dan hendak membakar mantan istrinya pada tahun 2022 silam.
Dari Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, PG berhasil diringkus di area Kecamatan Kayen setelah kabur selama 7 bulan lamanya.
“Setelah kejadian korban sempat kabur ke Kalimantan, kemudian tim kami mendapatkan informasi kalau PG berada di area Kayen, lalu tim kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,” ujar Kompol Onkoseno, saat menggelar pers rilis di Mapolresta Pati, Jumat 24 Maret 2023.
Dari aksi bejatnya tersebut, PG kini diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap dan kami kenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 KUHPidana,” jelasnya.
Disisi lain, PG mengakui jika dirinya melakukan aksinya tersebut lantaran sang mantan istri diduga telah mempunyai selingkuhan, dan berakhir menggugat cerai PG.
Atas dasar tidak terima itulah PG lantas mendatangi kamar mantan istri melalui pintu rumah belakang. Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Tetapi korban terbangun, lalu mendorong pelaku yang tengah berusaha menghidupkan korek api. Adanya perlawanan PG lalu mengeluarkan sebilah sabit dari balik punggungnya lalu dihantamkan di bagian lengan dan kepala korban. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar