PATI – Mondes.co.id | Polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 terkait kewenangan pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati, mulai menemui titik terang.
Pasalnya, kewenangan pengisian kekosongan Perades itu bakal sepenuhnya dikembalikan kepada desa.
Mengingat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui penghapusan Perbup Nomor 55 Tahun 2021.
“Kemarin saya bicara sama Pj Bupati Pati empat mata, dia mengatakan jika Kemendagri sudah menyetujui kewenangan pengisian Perades dikembalikan ke desa,” ujar Sukarno, anggota DPRD Pati.
Ia juga menjelaskan, sebenarnya Perbup Nomor 55 Tahun 2021 itu melanggar Undang-Undang. Sehingga dirinya setuju jika harus dihapus atau direvisi.
“Jelas itu melanggar Undang-Undang, saya setuju jika kewenangan itu dikembalikan seperti semula ke pihak desa,” jelas dia.
Anggota Komisi B ini juga sepakat jika pengisian kekosongan Perades bisa dipercepat agar kinerja di desa bisa semakin maksimal.
Jika ada kekosongan jabatan di pemerintahan desa menurutnya sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena pengganti jabatannya hanya di cover oleh perangkat yang lain.
“Jelas tidak maksimal kalau hanya di cover oleh perangkat yang lain, kita ini pelayan masyarakat harus bisa maksimal memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar