Kabar Gembira, Karyawan Bakal Terima THR H-7 Sebelum Lebaran

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Apr 2023 06:05 0 1265 mondes

PATI – Mondes.co.id | Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan. Bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.

Dirinya mengatakan, bahwa para pekerja, karyawan perusahaan dan para pekerja lainnya bisa berbahagia lantaran THR tahun ini sudah ada kejelasan.

Pasalnya, melalui SE tersebut, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada semua karyawan maksimal hingga H-7.

“Baru kemarin sudah ada SE nya, dan semua sudah diatur didalamnya. maksimal harus sudah tersalurkan H-7 lebaran,” ujarnya, Jumat 31 Maret 2023.

Dirinya juga menegaskan, para karyawan akan mendapatkan THR sesuai dengan nominal yang telah disesuaikan oleh SE dari Pemerintah tersebut.

Selain itu, pihak perusahaan tidak boleh menggunakan pencicilan atau tempo untuk pemberian THR terhadap karyawannya.

“Untuk besaran dan cara menghitungnya sudah ada semua di dalam situ (SE), tidak boleh ditawar, ini lho dari Kementerian langsung tidak boleh nyicil,” imbuhnya.

Untuk diketahui. SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR.

Adapun besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (Vin/Dr)

BACA JUGA :  Desakan PNBP Tinggi, SNI Minta Pemerintah Lihat Kondisi Riil di Lapangan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini