PATI – Mondes.co.id | Siti Muawanah korban perampokan yang disertai kekerasan di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus perampokan yang menimpanya.
Anak Korban, Rosihul Janan mengatakan, belum ada perkembangan kasus. Padahal kawanan perampok bersenjata tajam itu, tidak hanya menggondol 1 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Namun juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Ia mengaku, telah melaporkan kasus perampokan itu ke aparat yang berwenang. Namun begitu, pihaknya kurang puas lantaran tak kunjung ada perkembangan kasus.
“Sejauh ini sudah lapor polisi, ya seperti itu. Sempat didatangi Polresta Pati, saya kira dikasih tahu perkembangan kasus, tetapi cuma tanya-tanya. Belum ada perkembangan kasus,” ujarnya, Kamis (6/6).
Lantaran hal itu, pihaknya meminta bantuan hukum kepada LBH Teratai, untuk membantu proses hukum, agar cepat mengusut.
“Saya menerima kuasa dari korban perampokan dan kekerasan yang selama ini mengalami trauma,” terang Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo.
“Kami LBH Teratai menerima surat kuasa dan akan kita lakukan langkah hukum, agar proses hukum menjadi cepat, ditemukan pelakunya dan diproses hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pati terus melakukan penyelidikan kasus perampokan yang menimpa juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, Selasa (4/6).
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban Siti Muawanah (47) pada Senin (3/6) dini hari pada jam 01.00 WIB.
“Kejadian tanggal 3 Mei 2024. Korban merupakan pedagang toko emas, sekitar pukul 1 dini hari, saat itu korban sedang tidur,” jelasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar