Jualan Motor Bodong Selama 3 Tahun, Warga Kudus Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Agu 2024 15:54 0 278 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Polres Kudus membekuk seorang pria berusia 39 tahun lantaran menjual sepeda motor tanpa dokumen resmi (bodong) kepada masyarakat.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, pria berinisial AS telah menjual motor bodong selama 3 tahunan. Diketahui, AS merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 05 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).

AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan kegiatan penjualan motor bodong pada 7 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Singkatnya, tersangka diamankan polisi di rumahnya pada 8 Agustus 2024 lalu.

AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka mengakui membeli dan menjual motor bodong.

Adapun modus tersangka adalah membeli motor bodong dari media sosial (Medsos). Usai membeli, tersangka lalu menjual kembali kepada warga melalui media sosial.

“Dalam media sosial ada namanya akun marketplace, dari akun ini tersangka melakukan komunikasi, sehingga transaksi jual beli motor,” imbuhnya.

Dibeberkan, AS menyimpan motor bodong di rumahnya. Motor itu lalu diunggah di Medsos untuk dijual.

Setelah deal, tersangka mengirim motor tak berdokumen lengkap tersebut kepada pembeli.

“Tersangka setelah terjadi transaksi jual beli ini, barang dikirim dan ditaruh di rumahnya tersangka,” sebutnya.

“Setelah ada di rumah, tersangka menawarkan di aplikasi media sosial akun jual beli yang ada di wilayah Kudus. Sehingga terjadi transaksi dengan pembeli yang lain,” terangnya.

BACA JUGA :  Marak Data Dibobol Hacker, Warga Diminta Waspada Penipuan Online

Ditambahkan, dari menjual kendaraan bodong, AS bisa meraup keuntungan Rp500 ribu sampai dengan Rp3 juta per sepeda motor.

“Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari 3 tahun. Dari tahun 2021 sampai sekarang,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini