JEPARA – Mondes.co.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dilarang keras bermain judi online. Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas.
“Kami akan berikan sanksi tegas kepada ASN, termasuk pegawai di lingkungan Pemkab Jepara,” ungkap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Selasa (25/6/2024).
Dia menegaskan bahwa jika ada pegawai yang benar terbukti bermain judi online, akan diberikan sanksi paling berat yaitu dikeluarkan secara tidak terhormat.
“Kalau pegawai terkena kasus pidana, yang jelas akan mendapat sanksi hingga dikeluarkan,” ujarnya.
Sekda Jepara menuturkan bahwa saat ini masih mematangkan Surat Edaran (SE) untuk melarang pegawai ASN maupun Non ASN bermain judi online.
“Baru akan, karena dalam SE nanti tidak hanya judi online, tetapi juga konvensional karena melanggar KUHP. kalau terkena hukum pidana, bisa dikeluarkan dengan tidak hormat, ancaman hukumannya minimal dua tahun,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Badan Kepegawaiwan Daerah (BKD), dengan tegas akan melakukan penindakan pada pegawai di lingkungan Pemkab yang terbukti terllibat Judi Online.
Kepala BKD Jepara, Sridana Paminto menerangkan, berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pencegahaan pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah Pemkab Jepara agar tak terlibat judi daring.
BKD Jepara bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memberikan peringatan di presensi para pegawai. Dalam presensi bertuliskan ‘stop judi online! Hindari judi online! Judi hanya membuatmu rugi’.
“Selain itu, kami juga sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan judi daring bagi para pegawai. Ini sedang kami proses,” kata Sridana.
Dia menjelaskan bahwa dalam SE yang nantinya dikeluarkan, akan ada penjelasan dan perincian konsekuensi bagi pegawai yang terlibat judi online.
“Untuk yang terbukti terlibat judi online, bisa dijerat pidana maupun hukuman kepegawaian,” jelasnya.
Ia menyatakan akan siap memproses jika ada laporan terkait keterlibatan pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, apabila terjebak judi online.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Jadi kami tidak bisa menindak,” kata dia.
Pemkab Jepara sudah membuat selebaran atau pamflet berisi larangan judi daring yang telah disebarkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jepara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar