PATI – Mondes.co.id | Warga di Kabupaten Pati mendapat imbauan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk menjaga kondusifitas dan memastikan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Oleh karenanya, segala bentuk proses hukum wajib dipercayakan kepada institusi kepolisian, selaku aparat penegak hukum.
Irjen Pol Ahmad Luthfi selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, menyampaikan larangan main hakim sendiri atau bertindak sesuka hati untuk melukai orang yang diklaim bermasalah. Oleh sebab itu, segala bentuk proses hukum harus diselesaikan melalui pra peradilan.
“Setiap orang tak boleh dihukum tanpa proses, sehingga siapa saja warga Indonesia, khususnya Pati tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ucapnya, Kamis (20/6/ 2024).
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta hukum adalah panglima tertinggi menjaga ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hukum mengatur tatanan hubungan kita bersama. Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kecamatan Sukolilo menjadi sorotan masyarakat seluruh Indonesia karena main hakim sendiri. Kapolda Jawa Tengah tidak mau tragedi itu terjadi lagi.
“Saya tidak ingin kalau di Sukolilo dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik. Proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia ajak masyarakat Kecamatan Sukolilo menyampaikan segala permasalahan kejahatan ke kepolisian, demi penyelesaian yang baik. Ia meminta warga agar lapor polisi.
“Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut polisi, silahkan ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apapun. Kalau permasalahan lapor polisi,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar