Jerat Arisan Bodong Perempuan Hedon, Uang Rp1,2 M Habis Buat Foya-foya

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Agu 2023 20:06 0 1048 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Seorang perempuan muda berinisial IN (28), warga Kecamatan Pakis Aji, ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran menipu puluhan warga.

Modus yang digunakan lelang arisan fiktif atau bodong. Akibat aksi dari tersangka para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Polres Jepara melakukan gelar kasus penipuan arisan bodong, pada Jumat 11 Agustus 2023. Kegiatan dipimpin langsung
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

“Pelaku kami tangkap pada Senin 7 Agustus 2023 dari laporan yang kami Terima dan dilanjutkan dengan penyelidikan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang warga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN.

Hanya dengan modal memposting di media sosial (medsos) yakni status atau story Whatsapp (WA), IN selaku bandar lelang arisan fiktif sukses menipu puluhan orang korban.

“Pelaku awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar,” katanya.

Seiring berjalan waktu, yang dijanjikan pelaku tidak bisa memenuhi kewajibanya untuk memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Menurut AKBP Wahyu, dari hasil penyelidikan aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2021-2023, dengan korban sebanyak 80 orang, kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Bea Cukai Kudus Sita 9,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp14,59 Miliar

AKBP Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dengan modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka.

Tersangka IN sendiri saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya. Awalnya ia berniat untuk mengganti kegiatan.

Total dana yang sukses dikumpulkannya adalah sebanyak Rp1,2 miliar, namun uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, plesiran dan kebutuhan pribadi lainnya.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini