MANDIRI: Kendaraan angkut sampah yang ada di Kabupaten Jepara, setiap hari mengangkut sampah dari hulu ke hilir. (Dian/Mondes).
Puluhan Desa Mandiri Sampah
JEPARA – Mondes.co.id | Pemkab Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sukses mengembangkan desa mandiri sampah. Ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah dari hulu ke hilir yang ada di kota ukir.
Pelaksana tugas Kepala DLH Jepara Edy Marwoto mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada 31 desa mandiri sampah. Dijelaskan, Desa Mandiri Sampah ini embrionya dimulai dari tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Kemudian ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) yang memuat arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025.
“Kami akan terus mengembangkan agar seluruh desa di Jepara bisa mandiri sampah,” kata Edy, Kamis 7 Desember 2023.
Desa yang sudah mandiri sampah di Jepara itu adalah Desa Bangsri (Bangsri), Desa Klepu, Kunir, Kelet dan Keling (Keling), Desa Daren dan Dorang Kecamatan Nalumsari, Desa karangrandu, Krasak, dan Pecangaan Kulon (Pecangaan). Kemudian Desa Robayan, Banyputih dan Bakalan (Kalinyamatan), Desa Sinanggul Srobyong, Sekuro dan Jambu (Mlonggo).
Selanjutnya ada Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara, Desa Ujungpan (Welahan), Desa Slagi, Tanjung, Swawal Timur, Lebak, Kawak, Mambak dan Plajan (Pakis Aji), Desa Kecapi, Senenan dan Platar (Tahunan), Desa Rajekwesi (Mayong), Desa Jugo (Donorojo), serta Desa Surodadi, Karangaji, dan Kaliombo (Pecangaan).
“Pengelolaan dan pengurangan sampah harus mencakup proses dari hulu sampai hilir. Meliputi berbagai aspek, seperti regulasi, kelembagaan, teknis, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Pada desa mandiri sampah, seluruh aspek tersebut harus terbentuk, sehingga target pengurangan maupun pengelolaan dapat terealisasi,” kata Edy.
Perlu Regulasi yang Jelas
Dikatakan, pengelolaan sampah di desa-desa yang menjadi perhatian serius. Karena sumber sampah terbesar di Jepara dari sampah rumah tangga.
Menurutnya, proses pendampingan di desa-desa telah dilakukan. Mulai dari pembuatan regulasi di desa melalui Peraturan Desa (Perdes), membentuk kelembagaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau organisasi desa lainnya, teknis pengelolaannya seperti penentuan jam penjemputan sampah ke rumah warga, pemilahan, dan pengiriman ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pembiayaan juga diatur dalam Perdes dengan bisa dibiayai APBDes dan iuran masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah rumah tangga serta kesiapan berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah.
”Seluruh aspek tersebut harus ada untuk mewujudkan Desa Mandiri Sampah,” bebernya.
Desa mandiri sampah memiliki suport system yang bagus mulai dari Perdes yang memuat persampahan, kelembagaan yang ditangani oleh BUMDes, teknis yang sudah mengatur penjemputan sampai pihak-pihak yang dilibatkan, pembiayaan, serta peran serta masyarakat yang sudah aktif memilah sampah rumah tangga dan mengikuti program penjemputan sampah.
Untuk mewujudkan seluruh desa mandiri sampah, DLH telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara dengan program STBM, dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara dalam perencanaan dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah dan pengolahannya.
Lalu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) yang mengelola tata kelola pemerintahan desa, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan organisasi lainnya.
Editor: redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar