Jepara Peringkat 23 Monitoring Pencegahan Korupsi Tingkat Nasional

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 16:07 0 188 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kabupaten Jepara masuk peringkat 23 dalam monitoring pencegahan korupsi tingkat nasional.

Dari skor maksimal 100 dalam penilaian Monitoring of Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jepara meraih nilai 97, pembulatan dari 96,83 (2024).

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan arahan dalam evaluasi MCP KPK tahun 2024 dan persiapan MCP KPK tahun 2025 yang berlangsung Senin (10/2/2025), di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara.

“Kita berada di rangking 23 nasional dan urutan 9 di Jawa Tengah,” kata Edy Sujatmiko.

Pada penilaian MCP tahun 2024, KPK melakukan penilaian bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai 97 yang diraih Kabupaten Jepara merupakan rata-rata dari 8 area intervensi pelaporan MCP KPK, yakni perencanaan (nilai 100), penganggaran (97), pengadaan barang dan jasa (100), pelayanan publik (92), pengawasan APIP/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (90), manajemen ASN/aparatur sipil negara (96), pengelolaan BMD/barang milik daerah (100), serta optimalisasi pajak (100).

Dalam lima tahun pelaksanaan MCP KPK, nilai 96,83 tahun 2024 merupakan skor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 72.77 (2020), 95,14 (2021), 93,08 (2022), dan 90,29 (2023).

Saat meraih skor 95,14 tahun 2021, katanya, Jepara berada di peringkat 5 Jawa Tengah.

“Saya minta area-area yang masih lemah bisa diperkuat. Pada pelaporan MCP tahun 2025 ini, area intervensinya tetap 8 seperti tahun 2024, tetapi jumlah subindikator yang semula 62, bertambah menjadi 122,” tandas Edy Sujatmiko.

BACA JUGA :  Mendekati Ramadan, Pangkalan Gas Kewalahan Penuhi Permintaan Konsumen

Area intervensi, indikator, dan subindikator ditetapkan melalui SK Pimpinan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto mengatakan, dalam jadwal MCP tahun 2025, KPK akan menggelar Grand Launching dan Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah pada 5 Maret 2025.

”Lalu mulai 6 Maret sampai 30 November 2025, kita harus melakukan input dokumen kelengkapannya,” katanya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini