JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah, Senin 3 April 2023, melakukan penelitian ke lahan yang diusulkan.
“Permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.
Ketua tim PPTDH Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan, 267 hektare lahan yang diusulkan saat ini masih mungkin berubah sesuai perkembangan di lapangan.
Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto mengatakan, kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan. Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan PPTKH tahap pertama, tahun 2023.
“Kami apresiasi, Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara, termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,” kata Sriyanto.
Lahan yang diusulkan berada di 6 kecamatan, tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten. Juga untuk permukiman. Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.
“Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,” kata Sriyanto. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar