Jembatan Putus di Blora Belum Dapat Ditangani, Jalan Alternatif Jadi Solusi Sementara

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 06:40 0 308 Singgih Tri

BLORA – Mondes.co.id | Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Surat menyebut berdasarkan hasil peninjauan bahwa penanganan darurat jembatan putus belum bisa dilakukan.

Tinjauan DPUPR Kabupaten Blora belum bisa dilakukan perbaikan lantaran ada abutmen rusak berat, sehingga tak bisa dilakukan penanganan darurat.

“Tapi berdasarkan hasil tinjauan kami memang saat ini akses jembatan ini belum bisa dilakukan perbaikan darurat, mengingat ada abutmen yang rusak beraturan. Kalau dibuat darurat berpotensi adanya bahaya untuk ambruknya jembatan,” ungkapnya saat ditanya awak media, kemarin.

Bila dipaksakan penanganan, justru dikhawatirkan memperparah kerusakan ketika ada yang melintas.

Masyarakat dari Desa Plosorejo kini dialihkan melewati Dukuh Ceremai menuju ke Desa Sambongwangan, karena merupakan jalur terdekat yang paling memungkinkan.

“Langkah ke depan harus ada pengarahan ke Dukuh Ceremai. Memang sudah ada alternatif dari warga Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, dari Desa Plosorejo melalui Dukuh Ceremai, Desa Sambongawan,” jelas Surat.

Pihaknya menjelaskan jika status sebenarnya jembatan itu milik pemerintah desa (Pemdes). Sehingga untuk penanganan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemdes setempat.

Pihak pemdes diminta untuk segera berkoordinasi dengan Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blora, sehingga dapat diketahui dan dikaji apa saja yang bisa dibantu.

“Baru masih kami kaji terkait penanganan jembatan ini, Kades kami minta berkoordinasi dengan Bina Marga terkait apa-apa yang mau disampaikan dalam rangka penanganan kedaruratan. Langkah penanganan berikutnya segera kami koordinasikan dengan pimpinan kami, mengingat jalur ini jalan desa, nanti kerja sama intensif dengan Kades,” terang Surat.

BACA JUGA :  Sejumlah Rumah dan Musala di Jaken Habis Disapu Api

Ia menambahkan terkait penanganan ke depan dengan skema seperti pengkajian terlebih dahulu. Maka dari itu, langkah yang diambil pemerintah daerah (Pemda) bisa lebih tepat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini