Jelang Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati, Puluhan Polisi Jepara Dikirim ke Pati 

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Okt 2025 17:19 0 29 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Jelang sidang paripurna pemakzulan bupati, Puluhan anggota Polres Jepara dikirim ke Pati, Rabu (29/10/2025)

DBHCHT TRENGGALEK

Mereka ikut diterjunkan untuk kegiatan Harkamtibmas dan pengamanan aksi konvoi, pemasangan banner dan pamflet menjelang sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati.

Apel pemberangkatan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) tersebut digelar di halaman Mapolres setempat pada Rabu (29/10/2025).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dengan dihadiri pejabat utama dan personel BKO Polres Jepara.

Dalam arahannya, Kapolres Jepara AKBP Erick menegaskan pentingnya menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Laksanakan tugas pengamanan sesuai SOP, seluruh pergerakan pasukan menunggu perintah dari Kapamwil, dan tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun senjata tajam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh personel menjaga keselamatan pribadi, kesehatan, dan nama baik institusi.

Berdasarkan pengecekan kesiapan, sebanyak 37 personel Dalmas Lanjut dan 30 personel Raimas telah disiagakan.

Peralatan Dalmas dinyatakan lengkap dan dalam kondisi baik, begitu juga kendaraan Raimas yang siap digunakan.

“Laksanakan kegiatan dengan humanis, kita harus memastikan pengamanan berjalan aman, tertib, dan profesional,” pungkasnya.

Jumat (31/10/2025) nanti, kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bertekad mengawal Rapat Paripurna penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, bakal mengerahkan 3 ribu massa.

Dalam rapat paripurna nanti, tim Pansus Hak Angket akan menyampaikan hasil kinerja selama hampir dua bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD Pati.

Setelah itu, rapat akan dilanjutkan dengan penyampaian hak menyatakan pendapat dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Bazar Ramadan di Alun-alun Kota Blora Dorong Perekonomian UMKM Lokal

Apabila DPRD sepakat memakzulkan Bupati Sudewo, maka langkah selanjutnya adalah memproses usulan pemakzulan tersebut ke Mahkamah Agung.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini