Foto: Depan Pengadilan Negeri Kelas 1A (PN) Pati tampak dipenuhi kawat berduri (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Jelang sidang putusan perkara pemblokiran Jalan Pantai Utara (Pantura) saat aksi pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu, halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A (PN) Pati tampak dipenuhi kawat berduri.
Pengamanan tersebut di depan pintu masuk utama, sebagai langkah antisipasi demi menjaga kondusifitas jelang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra.
Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya pada Jumat, 27 Februari 2026, di mana Majelis Hakim menyatakan putusan akan dibacakan pada pekan ini.
Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait teknis pengamanan, termasuk pemasangan kawat berduri di area depan kantor pengadilan.
“Terkait yang begini nanti masih harus koordinasi dulu dengan Polres kami. Belum bisa menentukan, menjawab dengan tepat,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu, 4 Maret 2026.
Saat ditanya mengenai akses massa, termasuk dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya aktif mengawal persidangan, Retno menegaskan bahwa pengadilan pada prinsipnya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Pengadilan Negeri Pati memberikan akses kepada masyarakat untuk memasuki area halaman kantor dalam rangka mengikuti perkembangan atau proses sidang perkara pidana, sepanjang halaman mampu menampung jumlah orang sesuai kapasitas,” jelasnya.
Meski demikian, terkait penempatan massa apakah diperbolehkan berada di depan gedung seperti biasanya atau dibatasi di luar area tertentu, pihaknya menegaskan masih menunggu hasil koordinasi dengan kepolisian.
Selain pengamanan fisik, pihak pengadilan juga menyiapkan siaran langsung pembacaan putusan melalui kanal YouTube resmi PN Pati.
Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam mengambil keputusan.
“Majelis Hakim menjamin putusan diambil tanpa tekanan, intervensi, gratifikasi maupun suap. Tidak ada campur tangan dari pihak ketiga dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar