Janjikan Masuk Instansi dengan Bayar Rp100 Juta, Mantan Pegawai PDAM Pati Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 13:46 0 260 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Kasus penipuan dan penggelapan kini kian marak, tak terkecuali di Kabupaten Pati.

Bahkan, mirisnya kasus ini juga mengatasnamakan instansi daerah Kabupaten Pati.

Ialah JDF (38), mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati yang kini diamankan pihak kepolisian.

Adapun kasus yang menjerat adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan menjajikan seseorang menjadi pegawai PDAM, namun disertai dengan syarat membayar uang dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp100 juta.

Dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025), JDF mengaku bahwa praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021.

Ia menyebut, sudah ada tiga orang yang berhasil masuk sebagai pegawai PDAM melalui dirinya.

“Sejak tahun 2021 bawa orang ke PDAM. Sudah ada sekitar tiga orang yang sudah bekerja di sana,” ungkap JDF.

Tersangka menyebut, dari setiap orang yang dimintai uang, ia biasanya menyetorkan Rp65 juta kepada atasannya, sedangkan sisanya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Biasanya bayar Rp65 juta ke direktur, saya untung Rp35 juta. Uangnya untuk kebutuhan bayar bank, angsuran, dan cicilan. Anak saya dua,” jelasnya.

JDF juga mengakui bahwa hingga kini terdapat empat orang yang telah ia janjikan masuk PDAM, namun hanya satu yang melapor ke polisi.

Ia berdalih bahwa praktik ini sebelumnya berjalan, karena ia merasa memiliki kedekatan dengan pimpinan PDAM.

“Dulu saya sering bawa orang masuk. Itu lewat direktur saya,” katanya.

Adapun kronologi terbongkarnya praktik ini, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, setelah salah satu korban melapor karena tak kunjung diterima menjadi pegawai PDAM.

BACA JUGA :  Lapas Semarang Jadi Sarana Riset Mahasiswa Universitas Terkemuka

Padahal saat itu, yang bersangkutan telah menyerahkan uang Rp100 juta pada Januari 2023.

“Modusnya tersangka menjanjikan korban masuk sebagai pegawai di Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati, dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi senilai Rp100 juta, serta buku rekening milik korban dan tersangka.

Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, adapun modus yang digunakan tersangka dalam menggaet korban adalah dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pimpinan perusahaan dimaksud.

Pelaku  kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini