Jangan Main-Main, Lampu Kuning untuk Kepala Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mar 2023 01:25 0 437 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Lampu kuning untuk para petinggi. Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menyiapkan data persoalan tata kelola keuangan seluruh desa. Instrumen itu akan dipaparkan dalam gelar pengawasan desa (larwasdes), yang mulai dilaksanakan tahun ini.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di pendopo kantor Kecamatan Pakisaji, Rabu 15 Maret 2023.

Saat mengatakan hal tersebut, Sekda berbicara sebagai salah satu pemateri pada kegiatan Apel Tiga Pilar Desa yang diikuti para petinggi, bhabinkamtibas, dan babinsa dari seluruh desa di Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Batealit.

“Tahun ini juga kita gelar. Selama ini, kan, kita mengenal larwasda. Ini nanti ada larwasdes. Akan kita tampilkan data potensi pelanggaran masing-masing desa. Ini bukan bermaksud ngèwèr- èwèr (bergosip) kesalahan pemerintah desa, tapi justru untuk membantu mengantisipasi tersangkut persoalan hukum,” kata Edy Sujatmiko.

Menurut Edy Sujatmiko, larwasdes bisa dijadikan sebagai kaca benggala bagi seluruh pemerintah desa untuk belajar dari potensi kesalahan pengelolaan keuangan, termasuk dari desa-desa lain.

“SPJ (surat pertanggungjawaban -red) anggaran desa banyak yang hampir disclaimer, lho. Kita berupaya agar setiap anggaran desa dioptimalkan untuk pembangunan desa,” tandasnya.

Dalam tata kelola keuangan, disclaimer secara singkat kurang lebih berarti pernyataan dari auditor yang tidak menemukan kewajaran sebuah laporan keuangan.

Edy Sujatmiko menambahkan, sumber daya pengawasan di Inspektorat Kabupaten Jepara sudah diperkuat. Auditor yang semula berjumlah 15 orang, kini sudah lebih dari 30 sehingga memungkinkan melakukan larwasdes.

BACA JUGA :  Porprov Pati Raya: Atlet Jepara Persembahkan Emas Cabor Triathlon

Aparatur dari Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, tambahnya, turun mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran.

“Jangan disalahartikan. Ini justru untuk menolong pemerintah desa dari potensi persoalan hukum akibat salah kelola,” kata dia.

Karena itulah, tandas Edy Sujatmiko, transaksi nontunai akan diterapkan untuk seluruh keuangan desa. Aparat penegak hukum (APH) juga bekerja sama mewujudkan desa antikorupsi. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini