Jamin Kualitas Pangan Segar, Pedagang Buah dan Sayur di Pati Perlu Urus Izin Peredaran

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jul 2024 17:21 0 275 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Beras, buah-buahan, dan sayur-mayur termasuk ke dalam kategori pangan segar. Bahan yang beredar untuk konsumsi masyarakat, semestinya memiliki kualitas yang terjamin.

Demi mengetahui terjaminnya mutu pangan segar, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati berupaya ajak pelaku usaha mengurus perizinan edar pada pangan segar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Pangan Disketapang Kabupaten Pati, Suntoro, mengurus izin edar pangan segar amat sangat mudah dengan melalui OSS yang tersedia menyertakan beberapa dokumen identitas diri.

“Masalah izin sangat mudah. Izin itu langsung OSS bisa. Klik OSS, persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), nomor ponsel, dan e-mail), kalau kesulitan ke kantor kami,” ungkapnya, Kamis (4/7/2024).

Ia menambahkan, mengurus izin edar dapat dilakukan usai Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar.

“Kalau izin edar, secara teknis setelah NIB masuk, kita juga memasukkan ke izin edar. Dengan adanya izin edar pastinya pangan segar lebih terjamin kualitasnya,” sambung Suntoro.

Selain miliki izin edar, Suntoro menyampaikan bahwa pangan segar yang bagus harus memiliki packaging. Pasalnya, packaging bisa melindungi kondisi produk dari pencemaran.

“Sebetulnya kalau yang diedarkan yang bagus, harus yang berizin serta berbungkus atau di-packing. Tujuannya biar terlindungi pencemaran misal asap kendaraan,” katanya.

Sedangkan, bagi pelaku usaha pangan segar beras, maka mereka perlu mengurus izin edar yang berbeda. Serta perlu menyertakan izin laboratorium Provinsi Jawa Tengah.

Disketapang Kabupaten Pati menekankan ke para konsumen supaya menjaga kebersihan sayur dan buah usai dibeli dari penjual.

BACA JUGA :  Tim Hukum Petani Pundenrejo Sebut BPN Bertele-tele Tangani Konflik Agraria

“Apabila membeli dari tempat manapun terutama buah dan sayur, sesampai di rumah harus dicuci terlebih dahulu. Sebelum dikonsumsi maupun disimpan di kulkas, untuk menghilangkan pencemaran yang ada dalam pangan segar tersebut,” pungkasnya.

Perlu diinformasikan, di tahun 2021 telah ada 30 Usaha Dagang (UD) pangan segar yang mengantongi izin edar atau registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).

Di 2022, kelompok usaha yang mengantongi izin edar PSAT PDUK bertambah 111 UD. Lalu pada tahun 2023, pelaku usaha yang mengantongi izin edar PSAT PDUK bertambah 12 UD.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini