PATI – Mondes.co.id | Gedung baru Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan sedang dibangun, letaknya di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Tampak para pekerja sedang berjibaku membangun kantor layanan umat di Kecamatan Jakenan ini.
Perlu diketahui, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Jakenan baru mencapai 50 persen.
Terlihat bangunan masih dipenuhi oleh material, tenaga kerja, dan ditutupi sejumlah pembatas.
Hal ini dipastikan oleh Ahmad Syaiku selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.
“Kantor KUA di Jakenan dalam pembangunan baru sekitar 50 persen. Dibangun yang ada layananan di kantor KUA ini yaitu manasik haji, untuk layanan produk halal, dan lain sebagainya,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 23 September 2025.
Ia mengungkapkan, sejauh ini Kecamatan Jakenan belum mempunyai Gedung KUA sendiri.
Selama ini gedung yang digunakan untuk pelayanan keagamaan bersifat sewa dengan tarif belasan juta per tahun.
“Pembangunan Kantor KUA di Jakenan itu karena di kecamatan tersebut belum mempunyai gedung. Selama ini gedung yang ditempati itu masih sewa, satu tahunnya Rp12 juta-an,” terangnya.
Syaiku menegaskan bahwa anggaran dana yang dipergunakan membangun Gedung KUA Kecamatan Jakenan, bukan dari Kantor Kemenag Kabupaten Pati, melainkan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
“Bangunan tersebut anggarannya tidak dari Kemenag Pati, melainkan Kemenag Provinsi Jawa Tengah, jadi kami tidak tahu apa-apa juga tidak masuk panitia, saya hanya dimintai tolong silahkan dikunjungi bangunan tersebut. Dan saya baru sekali melihat ke sana, karena saya tidak mempunyai otoritas, anggaran, dan semuanya itu dari Kanwil Kemenag Jateng,” tegas Syaiku.
Bahkan dirinya mengaku tidak tahu-menahu soal progres pembangunannya.
“Termasuk lelangnya itu kan dari Jakarta mas, jadi terlepas dari Kemenag Pati. Dan juga kita tidak tahu anggaranya berapa,” imbuhnya.
Perlu diketahui, lahan yang dibangun untuk Gedung KUA Kecamatan Jakenan sudah dibeli oleh pihak Kantor Kemenag Kabupaten Pati pada 2021 silam.
Syaiku mengaku harga beli lahan tersebut berkisar Rp400 juta.
“Lahan tersebut itu dulu beli pada tahun 2021, namun anggaranya dari Kemenag Pati. Dulu belinya itu sekitar Rp400 juta mas,” sebutnya.
Ia menambahkan, Gedung KUA harus dibangun atas kepemilikan Kemenag.
Oleh sebab itu, bangunan Gedung KUA Kecamatan Jakenan baru satu-satunya Gedung KUA yang berdiri atas kepemilikan Kemenag.
“Sedangkan syarat didirikan Kantor KUA itu memang tanahnya harus milik Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Dan itu baru satu-satunya di Pati,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar