Jaga Profesionalisme Kinerja Wartawan, Dewan Pers dan Polri Tandatangani Nota Kesepahaman

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mei 2022 04:14 0 870 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Demi menjaga profesionalisme dan perlindungan hukum kinerja wartawan, Dewan Pers kembali membuat komitmen kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut tertuang di dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Tertanggal 16 Maret 2022, MoU secara resmi ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Dwi Heri Mustika, SH mengatakan jika pihaknya sebagai bagian dari insan pers sangat mengapresiasi langkah yang diambil Dewan Pers dan Polri terkait MoU dimaksud.

“Saya sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika, SH yang dikenal juga sebagai Advokat atau Pengacara itu, Kamis (5/5/2022).

Menurut dia, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan adalah sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA :  Minimalisir Sebaran PMK pada Hewan, Disnak Trenggalek Intensifkan Cegah Dini dan Sosialisasi

“Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” imbuhnya.

Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, sambung Dwi, di Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Selanjutnya, jika masyarakat sebagai pelapor/pengadu telah tidak puas atas solusi langkah langkah penyelesaian dari pihak Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/pengadu diminta mengisi formulir pernyataan diatas kertas bermaterai,” ujar dia kemudian.

Wartawan muda yang juga menjadi praktisi hukum itu pun menjelaskan, jika tertuang pula di klausul Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“Sementara pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” jelas Dwi.

Sedangkan di Bab V (lima) pasal 9, kata dia menandaskan, untuk penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman (MoU) ini menujuk kepada pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsi masing masing.

BACA JUGA :  Tak Ada Pengajuan Pendaftaran Ponpes dan Pewakafan Tanah di Area LI

“Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri,” pungkas Dwi Heri, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).

(Her/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini