Foto: Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat keluar dari ruang sidang (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Sidang ke-9 aktivis Pati Teguh Istiyanto dan Supriyono alias botok, menyita perhatian publik.
Pasalnya, Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pati, Jumat, 13 Februari 2026.
Sebelumnya, Supriyono dan Teguh Istiyanto ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara pemblokiran jalan Pantura, seusai Bupati Sudewo Gagal dimakzulkan melalui Pansus Hak Angket November lalu.
Pada sidang kali ini, ada 3 saksi ahli yang dihadirkan, yakni Eks Wakapolri Oegroseno.
Kemudian, Prof. Ali Masyar Mursyid, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Serta, Dr. Sucipto Hadi Purnowo, M.Pd., Lektor Kepala Dosen Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang.
Oegroseno mengatakan, bahwasannya penyidikan harus taat asas legalitas sesuai dengan peraturan KUHP.
“Penyidikan itu harus taat asas legalitas KHUP terutama pasal 1 ayat 1, perbuatan dilakukan itu yang diduga pidana apakah ada pidana nggak, ada nggak aturan pidana dalam UU Pidana perbuatan. Jangan dikaitkan, tapi perbuatan itu secara implisit,” kata Oegroseno selepas menjadi saksi ahli di PN Pati.
Oegroseno juga menyoroti penggunaan analogi yang menurutnya, penyidik tidak boleh menggunakan hal tersebut.
“Yang kedua, jangan menggunakan analogi ini UU lalu lintas, ada pengrusakan, pengrusakan apa, menyebabkan orang tidak bisa melintas, misalkan ada korban. Sekali lagi jangan menggunakan analogi,” terang dia.
Ia juga menyinggung terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka.
“Ketiga ada perbuatan ada beberapa pidana yang diduga melanggar, sampaikan pidana terberat jangan sampai disampaikan, 192, 160, 169 itu pasal-pasal potensi ingin mengkriminalisasi seseorang. Itu jangan sampai terjadi,” lanjutnya.
Oegroseno melihat, perkara ini ada dugaan kriminalisasi terhadap para kedua terdakwa.
“Kalau saya melihat, adanya pasal tiga ini, ini merupakan kriminalisasi, tidak ada perbuatan secara eksplisit sesuai ditulis dengan pasal pidana juga tidak ada,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar