dirgahayu ri 80

Izin Badan Usaha Makin Mudah, Persoalan Lahan Parkir Dikesampingkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Des 2024 12:22 0 368 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memandang jika tiap titik tepi jalan umum perkotaan sudah mulai dipadati kendaraan bermotor yang parkir.

Kebutuhan parkir memang wajar, tetapi yang menjadi sorotan ialah pemilik kendaraan yang memarkir di tepi jalan umum, banyak yang berkepentingan untuk dine in (makan di tempat) entah itu di restoran atau kafe.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, keberadaan suatu usaha yang besar harus ada sarana prasarana lahan parkir layak.

Sehingga para pengunjung dapat dengan nyaman memarkir kendaraannya di kawasan usaha itu, katakanlah rumah makan atau sejenisnya.

Selain rumah makan, ia juga menyoroti keberadaan toko maupun pusat perbelanjaan yang mulai marak di pinggiran jalan kota, akan tetapi tidak memiliki lahan parkir yang cukup.

Hal ini berakibat pada pengunjung yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum, pastinya hal itu sangat mengganggu pengendara yang tengah melintas.

“Kebanyakan para pemilik toko mementingkan kemauan yang punya usaha, dan pendirian warung, kafe yang sangat marak banget tidak mensyaratkan mendirikan lahan parkir. Karena kami (Dishub) tidak memberi rekomendasi,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis, 19 Desember 2024.

Nita mengaku jika Dishub Kabupaten Pati yang notabene bertanggung jawab menertibkan ruas jalanan di kabupaten, tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi badan usaha agar menyediakan lahan parkir.

Akibatnya, fasilitas itu seringkali diabaikan dan berdampak pada menumpuknya kendaraan pengunjung di tepi jalan umum.

BACA JUGA :  Hadapi Era Modern, Dai-Daiyah Pati Diberi Pembekalan Dakwah

“Seperti SS yang menyediakan lahan parkir terbatas, padahal pengunjung banyak, dampaknya mereka (pembeli) parkir di tepi jalan raya, padahal Jalan Wahid Hasyim sempit. Di samping itu, banyak PKL (Pedagang Kaki Lima) juga, lalu yang disalahkan Dishub,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ada pengunjung yang datang di lokasi tujuannya yaitu rumah makan, kafe, maupun tempat perbelanjaan, memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum, maka juru parkir berkewajiban menata dan menarik retribusi.

Sayangnya, masyarakat banyak yang tidak sadar kalau tepi jalan umum menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Pati melalui juru parkirnya, sehingga mereka cenderung rewel.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini