Isi Waktu dengan Main Judi Online, Warga Teluk Wetan Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 7 Apr 2023 08:43 0 600 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Gara-gara bermain judi togel, M (34) warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi.

Tersangka M yang sehari-hari berjualan kopi ini mengaku, bermain judi togel untuk mengisi waktu luang sambil berjualan.

Saat gelar kasus pada Jumat 7 April 2023, M mengaku bukan sebagai bandar. Namun bermain togel jenis Hongkong (HK) secara mandiri.

Ia menyebutkan, sering bermain togel di warungnya sambil jualan. Ia sendiri bermain secara online (daring) lewat aplikasi Rokokbet.

Biasanya, lanjut M, dia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Biasanya dapat uang Rp100 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, M ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB pada 6 April 2023 lalu. Pelaku mengaku mulai rajin bermain togel sejak awal Ramadan ini.

Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sebuah handphone merk Vivo Y21S, uang tunai sebesar Rp90 ribu dan selembar kertas catatan nomor togel HK.

’’Dari kejadian ini saya mengimbau masyarakat Jepara agar tidak melakukan perjudian. Baik togel online maupun judi jenis lain. Karena hukumannya jelas berat,’’ tegas Warsono. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Terungkap Ibu Pembuang Bayi di Dekat Pabrik Jepara, Mengaku Hasil Hubungan Gelap

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini