Innalillahi, Dua PMI Asal Pati Wafat di Taiwan

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 13:30 0 703 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) [dulu TKI] asal Kabupaten Pati, meninggal dunia di negara Taiwan akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) baru-baru ini.

“Mereka wafat karena mengalami kecelakaan di Taiwan pada Juli 2024 lalu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati, Bambang Agus Yunianto saat ditemui di kantornya, Selasa (6/8/2024).

Ia menggarisbawahi, kedua PMI asal Bumi Mina Tani itu terlibat lakalantas di ruang dan waktu yang berbeda. Meski begitu, kejadiannya sama-sama di Taiwan.

“Tidak sekaligus. Itu di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda, sama-sama TKI Taiwan,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, PMI itu masing-masing bernama Dwi Darman warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen. Kemudian satu lagi bernama Ari Nur Saputra warga Desa Bageng, Kecamatan Gembong.

Ia merinci, Dwi Darman wafat pada 14 Juli setelah mengalami kecelakaan di Taiwan. Jenazahnya dipulangkan pada 29 Juli 2024 dan telah dimakamkan di kampung halaman.

Sementara, Ari Nur Saputra wafat pada 3 Juli setelah terlibat kecelakaan maut. Jenazahnya pun dipulangkan ke kampung halaman dan dimakamkan pada tanggal 25 Juli 2024.

“Kami mendapatkan kabar tentang kecelakaan itu dari Kamar Dagang Indonesia (KDI) bahwa ada warga Kabupaten Pati yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” imbuh Agus.

Dijelaskan, kedua PMI itu telah mendapatkan hak santunan imbas kecelakaan maut itu. Pasalnya, mereka merupakan TKI legal (resmi).

Hak-hak almarhum Ari Nur Saputra sudah dibayarkan dan terpenuhi secara keseluruhan.

Sedangkan, hak-hak almarhum Dwi Darman belum dibayarkan, lantaran yang menabrak belum sadarkan diri. Penabrak merupakan warga Taiwan.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Harno–Hanies Sebagai Bupati dan Wabup Rembang Terpilih

“Keduanya meninggal karena kecelakaan di jalan. Keduanya legal, sesuai prosedural. Hak-hak itu uang gajinya, uang kematiannya, 48 kali upah hingga asuransi kecelakaan. Usianya antara 30-35 tahun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini