Inilah Wajah Baru Komisioner KPU Jepara 2023-2028

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Nov 2023 13:24 0 1145 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Teka-teki Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara periode 2023-2028 sudah terjawab. Setelah diumumkan, tiga petahana kembali menduduki kursi komisioner KPU Jepara dan dua diantaranya merupakan wajah baru.

Pengumuman itu tertuang dalam surat Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 117/SDM.12.Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028.

Salah satu petahana, Ris Andy Kusuma terpilih menjadi Ketua KPU Jepara penyelenggara Pemilu dalam periode 2023-2028. Ris Andy akan didampingi empat koleganya. Masing-masing adalah Haris Budiawan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammadun sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Lalu Siti Nurwakhidatun sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Serta Siti Suryani sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ris Andy Kusuma, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun merupakan wajah lama di KPU Kabupaten Jepara. Ia terpilih kembali di periode ini. Sedangkan dua nama Haris Budiawan dan Siti Suryani merupakan wajah baru.

Menurut Ris Andy, setelah dilantik, pihaknya langsung tancap gas untuk bekerja. Mencermati daftar calon sementara (DCT), hingga melanjutkan pelayanan pindah memilih.

“Setelah berkoordinasi dan konsolidasi dengan empat komisioner. Kita langsung tancap gas bekerja,” kata Ris Andy, Rabu 1 November 2023.

Selain itu, KPU Kabupaten Jepara juga sedang intens mencermati DCS yang pada 3 November 2023 nanti akan ditetapkan menjad Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) 2024.

“Proses distribusi logistik Pemilu 2024 juga tengah disiapkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Ribuan Lampion Hiasi Langit Pantai Jepara, Nampak Begitu Cantik

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini