Inilah Rencana Aksi Pasca Penetapan Perda RTRW Kepulauan Karimunjawa

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Mei 2023 08:33 0 888 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyiapkan rencana aksi lanjutan pasca penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kabupaten Jepara periode 2023-2043. Ada beberapa skema yang disiapkan oleh pemkab Jepara, terkait keberadaan tambak udang di wilayah kepualauan Karimunjawa.

Sebelum benar-benar ditutup, Pemkab lebih dulu melakukan sosialisasi perda atau sebagai masa transisi atau peralihan.

“Sambil menunggu disahkannya evaluasi Perda RTRW oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Kami telah membuat skema untuk masyarakat, pengusaha atau pekerja tambak, juga lingkungan,” kata Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat memimpin rapat persiapan pemberlakukan Perda RT RW pada Selasa 9 Mei 2023, di Kantor Setda Jepara.

Edy meminta kepada, camat dan dinas terkait, untuk segera menginventarisasi atau melakukan pendataan warga Karimunjawa yang bekerja maupun sebagai pelaku usaha tambak. Selanjutnya, Perangkat Daerah diminta turun untuk memastikan bahwa para pekerja tambak yang layak dan memenuhi ketentutan bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah.

“Kita akan arahkan bantuan RTLH, BPNT, PKH, juga BPJS kesehatan bagi warga Kariminjawa, khususnya yang terdampak adanya penutupan tambak udang,” kata dia.

Selain itu, pemerintah akan mempersiapkan program untuk para pekerja di sektor usaha tambak yang nantinya terdampak penutupan tambak. Dinas terkait harus memastikan bahwa, usaha tambak yang saat ini masih beroperasi tidak ada lagi pencemaran lingkungan.

“Segera lakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan kerusakan lingkungan, baik di area pantai maupun terumbu karang. Dinas teknis, juga harus mempersiapkan program atau kegiatan di area bekas tambak apakah akan digunakan untuk pertanian, perkebunan, ataupun pariwisata,” kata Edy.

BACA JUGA :  Mahasiswa UMK Kembangkan Media Belajar untuk Anak dengan Gangguan Konsentrasi dan Komunikasi

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pasca penetapan Perda RTRW, perlu dilakukan sosialisasi sebelum upaya penindakan. Ada aturan peralihan selama 2 tahun setelah Perda RTRW tersebut ditetapkan. Namun demikian, waktu peralihan tersebut bukan merupakan waktu dispensasi pelanggaran Perda.

“Sebelum masa 2 tahun waktu peralihan. Bagi yang tidak berijin bisa langsung ditertibkan,” kata dia. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini