Foto: Pembubaran posko AMPB (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Pada Jumat, 28 November 2025, posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dibubarkan oleh aparat gabungan.
Pembubaran posko itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menerangkan penegakan Perda tersebut dijalankan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di Kabupaten Pati.
Pasalnya, sejumlah masyarakat kemarin malam, mendirikan tenda di kawasan tempat umum, tepatnya tepi Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Berdasarkan acuan, pegangan, landasan hukum kami Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tribuntranmas, jadi di dalam Perda itu dinyatakan bahwa ada beberapa item, salah satunya pendirian bangunan liar, tenda, dan sejenisnya tidak boleh didirikan di tempat umum. Dilarang, bisa kami lakukan pembongkaran di saat itu juga,” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Sabtu, 29 November 2025.
Dalam pembongkaran itu, Satpol PP Kabupaten Pati melibatkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0718/Pati.
Pukul 19.00 WIB, posko AMPB pun berhasil diatasi.
“Kalau kita (Satpol PP) sebagai penegak Perda, kita laksanakan penertiban. Kita gabungan, yang menegakkan perda Satpol PP, adapun TNI dan kepolisian yang menjaga keamanan agar tidak terjadi crash,” jelasnya.
Dalam pembubaran posko itu, aparat menjalankan perannya masing-masing.
Satpol PP Kabupaten Pati menegakkan Perda Kabupaten Pati, sedangkan Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati berkolaborasi menegakkan Undang-Undang (UU) demi menjamin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar