Foto: Hotel Kusuma Pati Ditutup (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Hotel Kusuma yang terletak di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Penutupan ini sudah dilakukan sejak 24 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyegelan permanen pada Senin, 9 Maret 2026 kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva memberikan penjelasan terkait hal ini.
Ia menerangkan bahwa pembangunan hotel terkait tidak sesuai dengan peruntukkan lahan tersebut, sehingga bangunan hotel layak untuk ditutup.
Dokumen wajib yang seharusnya dilengkapi dalam pembangunan hotel pun tidak ada.
Diketahui, bangunan Hotel Kusuma tak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan darat, laut, atau hutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
PKKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi atau pemanfaatan ruang, krusial untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan diurus melalui sistem One Single Submission (OSS).
“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang masuknya lewat OSS. Jadi selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” terangnya di hadapan awak media, Selasa, 10 Maret 2026.
Ari menambahkan, lokasi lahan itu seharusnya untuk tanaman pangan, sehingga tidak diperkenankan untuk pembangunan di sektor bisnis.
Namun, bangunan Hotel Kusuma tetap nekat didirikan, oleh sebab itu pihaknya pun mengambil langkah tegas.
“Kita cek koordinat tidak sesuai, sehingga memang harus disikapi. Lahan itu untuk tanaman pangan, sehingga tidak diperbolehkan dibangun kegiatan bangunan, kecuali kepentingan yang mengakomodir kepentingan umum,” ungkapnya.
Lahan tanaman pangan yang terletak di Jalan Pati-Surabaya, tepatnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu, sepatutnya digunakan sebagai agenda Proyek Strategis Nasional (PSN).
Seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Lahan itu juga tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan yang sifatnya pribadi.
Ia mengatakan bahwa hotel mulai berdiri sejak 2017 dan sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk bangunan kandang ayam pada 2015.
“Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam, tapi bangunan masih belum permanen, kemudian 2017 diuruk. Hotel ini baru kelihatan, sehingga menyalahi aturan tata ruang,” urainya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, menerangkan pihak hotel tak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait pengurusan izin mendirikan bangunan.
Sehingga, menurutnya bangunan hotel itu ilegal.
“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” tutur Parno.
Kemarin, pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, DPUTR Kabupaten Pati, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menyegel bangunan tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar