TRENGGALEK – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menuntaskan proses sortir dan pelipatan surat suara. Yakni, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten.
Dari tahapan tersebut, pihak penyelenggara Pemilu di wilayah Trenggalek itu mengakui jika memang ada beberapa surat suara yang dinyatakan rusak.
Pun begitu, secara prosedural semua sudah dilaporkan ke level pimpinan atas agar nantinya segera diganti oleh penyedia.
Dikonfirmasi Mondes.co.id melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menyebut bahwa proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan.
“Proses sortir dan pelipatan (surat suara) sudah selesai. Memang ada beberapa yang rusak,” ungkap Gembong, Kamis, 25 Januari 2024.
Masih menurut dia, kerusakan sudah dilaporkan ke pimpinan level atas untuk kemudian diganti. Terus, mengenai nominatifnya (jumlah yang rusak), tidak disebutkan karena seluruh data-data bisa diakses secara terbuka kepada publik. Bahkan, ditulis kemudian terpampang di papan pengumuman. Belum lagi, ketika penyortiran, semua stakeholder terkait juga dilibatkan.
“Kertas suara yang rusak sudah kami laporkan ke provinsi. Untuk berikutnya yang rusak itu akan diganti oleh penyedia. Sedangkan mengenai jumlah, kenapa harus ditanyakan lagi? Wong semuanya juga ikut dalam proses sortir,” ujar dia.
Pihak KPU Trenggalek tak bersedia menyebut angka pasti dikarenakan beberapa alasan. Selain untuk keamanan, seluruh unsur berkepentingan sebenarnya sudah mengetahui, sehingga tidak perlu diulang. Terpenting, di tiap tahapan KPU Trenggalek, selalu berpegang aturan serta sesuai SOP (standar operasional prosedur).
“Kami tetap taat aturan dan prosedur, tapi untuk jumlah surat suara yang rusak tidak bisa disebutkan. Sekali lagi, saat proses sortir, pelipatan, dan packingnya (surat suara) dilakukan secara terbuka. Teman-teman Bawaslu, rekan media dan yang lain turut menyaksikan kok,” tegas mantan aktivis kemahasiswaan itu.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Trenggalek melalui salah satu komisionernya, Ahmad Rokhani membenarkan kalau pihaknya memang turut dalam proses pengecekan, sortir dan pelipatan surat suara di KPU Trenggalek beberapa waktu lalu.
“Benar, Bawaslu juga ikut menyaksikan proses itu (sortir dan pelipatan surat suara),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai angka, Rokhani tidak bisa menyebut secara pasti karena harus membaca data lebih dahulu. Namun, sebenarnya jatah nominatif surat suara per daerah sudah ditetapkan.
Hal tersebut, merujuk dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 1413 Tahun 2023. Di mana untuk Kabupaten Trenggalek mendapatkan 600.521 surat suara. Sehingga, kalau surat suaranya kurang, tentu tidak bisa lakukan setting packing.
“KPU pasti telah memperhatikan aturan yang ada sekaligus mengantisipasi berbagai potensi yang mungkin terjadi,” ujar Rokhani.
Pasalnya, masih sambungnya, dari setiap jenis surat suara, rata-rata yang dalam kondisi baik berjumlah 600 ribu lembar. Jumlah tersebut sebenarnya masih melebihi ambang batas angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Trenggalek yakni 587 ribu.
“Jumlah surat suara ini harus sama seperti yang ditetapkan oleh KPU RI, kalau setelah disortir ada kerusakan, otomatis jumlahnya berkurang sehingga wajib diganti agar jumlahnya sesuai. Tapi untuk mekanisme, ya KPU harus mematuhi Keputusan KPU No 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum dan keputusan KPU No 1281 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, termasuk melaporkan nya ke KPU RI maupun Provinsi,” pungkas Rokhani.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
1 tahun lalu
Sing penting komisioner KPU jujur.