JEPARA – Mondes.co.id | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko mengingatkan bahwa Money Politics tidak harus berbentuk uang.
Disebutkan bahwa praktik ini juga bisa dalam bentuk lain.
“Money politics tidak harus berbentuk uang tapi bisa juga sembako. Tidak serta merta uang, tapi barang materi yang diberikan oleh calon. Misalnya sarung,” ucap Sujiantoko, dalam dialog interaktif bertajuk ‘Peran Bawaslu dalam Pemilukada 2024’ di salah satu Radio Senin (14/10/2024).
Sujiantoko mengatakan bahwa Bawaslu memiliki beberapa peran, yakni pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran.
Lebih lanjut, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Bawaslu bisa melakukan sidang ajudikasi, artinya bisa menjadi hakim dalam sengketa proses pelaksanaan Pemilu,” jelas Sujiantoko.
Terkait adanya pelanggaran proses di Kabupaten Jepara, menurut Ketua Bawaslu didominasi oleh pelanggaran administrasi yakni berupa pelanggaran alat peraga.
Selain itu, Sujiantoko juga menekankan bentuk pelanggaran politik uang.
Heru Purwanto selaku Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara turut menjelaskan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Kominfo telah memastikan kerja sama terkait dengan Bawaslu memberikan kepastian bahwa transaksi informasi yang beredar sesuai dengan kenyataan, tidak hoax, tidak manipulatif, tidak persuasif, tidak provokatif,” jelas Heru.
Terkait pelanggaran di ranah digital, kini yang jadi perhatian utama Diskominfo adalah pelanggaran yang menggunakan teknologi informasi melalui media sosial.
“Begitu berseliwerannya berita yang tidak hanya satu. Tiap individu bisa mengunggah. Kominfo selaku pengawas memberikan pengawasan yang ketat terhadap informasi tersebut. Beberapa akun yang mengandung unsur hoaks sudah dilaporkan. Kominfo ada tim CSIRT,” tandas Heru.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar