PATI – Mondes.co.id | Pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat di area Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, akhirnya diringkus pihak kepolisian pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa, Iptu Suntoro, mengungkapkan, pelaku diketahui berinisial MK (23) warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Tak tanggung, Iptu Suntoro mengungkapkan, sejauh ini Polsek Wedarijaksa telah menerima sebanyak empat laporan terkait begal payudara.
Dari semua keterangan korban, ciri-ciri sangat mirip dengan pelaku yang telah diamankan.
“Waktu kejadian antara bulan Agustus 2022, 3 korban/pelapor mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo dan 1 korban berlokasi di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, aksi bejat pelaku dilancarkan seorang diri.
Saat hendak melakukannya, MK mengikuti calon korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, setelah dirasa keadaan cukup aman, lalu dada korban diremas olehnya.
“Modus operandi Pelaku mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian memegang dan meremas dada korban menggunakan tangan,” ungkap Iptu Suntoro.
“Dalam kasus tersebut Polisi telah memiliki barang bukti diantaranya jaket jenis hoodie warna merah yang dipakai pelaku dalam aksinya, pernyataan pelaku dan flashdisk berisi video pengakuan perbuatan Pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.
“Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” imbuhnya.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar