SEMARANG – Mondes.co.id | Tim advokasi hukum Gerakan Masyarakat (Geram) yang merupakan massa gabungan gelaran aksi di Kota Semarang mendampingi demonstran yang ditangkap oleh aparat kepolisian usai melangsungkan aksi pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu.
Upayanya memberikan pendampingan hukum bagi peserta aksi pun tergolong tak mudah dan sempat dihalang-halangi oleh kepolisian setempat.
Dalam penuturan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, pihak kepolisian selain menangkap peserta aksi, mereka juga mempersulit tim pendamping hukum untuk membebaskan massa yang ditawan di kantor polisi.
Bahkan, pihak LBH harus menunggu cukup lama untuk mendampingi masyarakat yang ditangkap.
“Tim hukum Geram yang mendampingi rekan-rekan kami dihalang-halangi kepolisian dengan alasan yang tidak jelas, padahal bantuan hukum menjadi hak setiap orang selama proses tahap awal sampai akhir. Bahkan tim kami menunggu sampai dini hari mendampingi kawan-kawan (peserta aksi), lagi-lagi akses demokrasi ditutup,” ungkap Dika selaku perwakilan tim hukum Geram, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan catatan LBH Semarang, terdapat 33 massa aksi yang dibawa ke kantor polisi, di antaranya 9 mahasiswa, 23 pelajar, dan 1 warga sipil.
Tindakan penangkapan ini menurutnya sebagai bagian dari represifitas yang telah menjalankan mandat konstitusi, yakni berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Negara harusnya tidak represif kepada massa aksi selama menjalankan hak konstitusinya. Kami mengutuk tindakan sewenang-wenang dari aparat kepolisian,” tegasnya.
Diketahui, massa yang ditangkap banyak dari kalangan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Partisipasi pelajar benar-benar nyata mencurahkan ekspresinya menanggapi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode.
“Kepada sekolah, kami mohon tidak menghukum siswa, karena mereka juga merasakan dampak buruk di tengah masyarakat. Pelajar mencurahkan amarah selama dua perode Jokowi yang mana rezim ini telah membegal konstitusi,” pungkas Dika.
Sebagai informasi, para massa aksi yang sempat ditangkap pihak kepolisian, kini sudah dibebaskan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar