PATI – Mondes.co.id | Untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM), sekolah masih mengandalkan kontribusi guru wiyata bhakti atau honorer.
Meski demikian, saat ini, sekolah tidak diizinkan untuk melakukan entry data guru honorer ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perlu diketahui, Dapodik berfungsi sebagai sumber utama informasi pendidikan, salah satunya adalah mencatat kebutuhan pengajar di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah mengandalkan Dapodik sebagai panduan dalam peningkatan status tenaga pendidik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut menimbulkan masalah tersendiri bagi guru yang setia melayani sekolah meski berstatus honorer. Pasalnya, kehadiran mereka masih sangat dibutuhkan oleh sekolah, di sisi lain haknya tak bisa dipenuhi karena terbentur peraturan pemerintah pusat.
Berdasarkan update informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 2.858 guru di Kabupaten Pati yang masih menyandang status honorer. Mereka ada di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Regulasi yang menyatakan pelarangan tetapi mereka sangat dibutuhkan. Saya tegaskan dilarang memasukkan tapi dibutuhkan. Oleh karena itu, guru wiyata bhakti tidak terdata di Dapodik karena dilarang, karena jika mereka masuk Dapodik, maka kita melanggar regulasi tersebut,” tegas Kepla Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto, Senin, 16 Oktober 2023.
Kerap kali didapati ada guru berstatus honorer menjadi tenaga baru di setiap satuan pendidikan. Keadaan tersebut lantaran sekolah membutuhkan sumber daya manusia (SDM), usai adanya guru yang memasuki batas usia pensiun.
“Ada kekurangan guru karena ada yang purna tugas maupun mutasi,” imbuhnya.
Ponco menjelaskan, larangan memasukkan data guru honorer ke dalam Dapodik bertujuan untuk mengangkat guru wiyata yang sudah terdaftar di Dapodik sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Rencana pemerintah itu biar PPPK mengakomodir mereka-mereka yang sudah didata duluan, makanya dilarang nambah dulu. Hal ini demi mengangkat guru wiyata bhakti yang duluan menjadi PPPK,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar