PATI – Mondes.co.id | Setelah dilakukan penerbitan alat peraga kampanye (APK) pada November 2023 lalu, di masa kampanye sekarang ini masih banyak ditemukan pelanggaran.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati, akan melakukan penerbitan peraturan kembali terhadap APK melanggar aturan.
“Dimulai tahapan awal kampanye 28 November sampai saat ini, Kita lakukan pengawasan dan kita menemukan sejumlah APK yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Sebagaimana disampaikan supriyanto Ketua Bawaslu.
Di masa kampanye sekarang ini, masih banyak APK yang melanggar aturan di Kabupaten Pati, Jawa tengah. APK yang melanggar aturan ini jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan, yakni 12.547 APK.
Kedapatan melanggar peraturan perudang-undangan, salah satunya adalah APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang. KPU dan Bawaslu Kabupaten Pati pun melakukan koordinasi untuk menindak pelanggaran ini.
“Kemudian hal itu kita lakukan saran perbaikan terhadap penyelenggara teknis KPU dan jajaran, untuk menindaklanjuti kontestan Pemilu dengan dateline waktu penertiban mandiri sampai tanggal 9 januari,” ungkapnya.
Seperti diketahui, APK yang melanggar sebelumnya sudah dilakukan penerbitan oleh Bawaslu bersama Satpol PP, TNI/POLRI, dan Dishub Kabupaten Pati pada akhir November lalu.
Namun, meski sudah ada peringatan penertiban mandiri di masa kampanye hingga 9 Januari, masih juga ditemukan APK melanggar aturan dan belum dilakukan pencopotan oleh pihak peserta Pemilu seperti partai politik dan relawan Capres-Cawapres.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar