Hendak Kabur ke Pulau Dewata, Residivis Kambuhan Dicokok Polsek Sukolilo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jul 2024 15:53 0 350 Harold

PATI – Mondes.co.id | Residivis kambuhan diringkus jajaran Polresta Pati, lantaran maling sepeda motor di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, mengatakan peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu terjadi pada pukul 08.30 WIB, Rabu (17/7/2024).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) teras halaman rumah warga Sukolilo,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Dijelaskan, tersangka pencurian berinisial ST (56) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen.

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor roda dua. Kali ini dia mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga Sukolilo,” terangnya.

Sebelumnya, Polsek Sukolilo mendapatkan laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut.

“Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku,” ungkapnya.

Tak pakai lama, polisi segera mencari keberadaan pelaku, lalu pada hari yang sama yaitu Rabu (17/7/2024) tepatnya jam 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kapolsek menjelaskan, pada waktu itu, tersangka sedang mengendari motor Honda Vario warna putih silver yang merupakan hasil curian TKP Kayen.

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti motor Honda Beat warna hitam hasil curian TKP Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi Kecamatan Mejobo Kudus.

“Tersangka rencana mau kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas, sudah membawa bekal dan tas besar,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kebutuhan Meningkat Masa Libur Nataru, Segini Harga Telur di Pati

Lalu, tersangka dan barang bukti berupa motor Honda Beat hitam hasil curian TKP Sukolilo dan motor Honda Vario warna putih silver hasil curian TKP Kayen, dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini