REMBANG – Mondes.co.id | Inspektorat Kabupaten Rembang telah merampungkan investigasi menyeluruh terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Hasil audit yang telah difinalisasi dan diserahkan kepada Bupati Rembang baru-baru ini, mengindikasikan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Investigasi ini dilaksanakan oleh tim khusus beranggotakan delapan orang yang dibentuk oleh Inspektorat, mulai bekerja sejak akhir April 2025 menyusul munculnya sejumlah persoalan dalam tahapan seleksi PPPK.
Salah satu fokus utama investigasi adalah permasalahan pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tindakan ini berimplikasi pada pembatalan kelulusan administrasi 27 peserta seleksi, memicu kebutuhan akan audit independen.
Selama proses investigasi, Tim Inspektorat telah meminta keterangan dari sekitar 40 pihak, meliputi pejabat OPD terkait serta peserta seleksi yang terdampak pencabutan SPTJM.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa hasil audit telah divalidasi dan disampaikan kepada Bupati Rembang.
“Sebelum libur sudah finalisasi. Hasilnya kami serahkan ke Pak Bupati,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Imung menambahkan bahwa audit tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama, yakni adanya temuan pelanggaran dan tidak ditemukannya pelanggaran.
Ia menekankan, pelanggaran yang teridentifikasi masuk dalam kategori etis dan tidak terkait dengan potensi kerugian negara.
“Kan ini peruntukannya untuk Pak Bupati. Jadi kesimpulannya ada dua, ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada yang tidak terbukti. Itu saja. Pelanggaran etis, karena belum ada kerugian negara,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya akan berada di tangan Bupati Rembang untuk menindaklanjuti hasil audit ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar