dirgahayu ri 80

Guru dan Nakes Dominasi Perceraian di Kalangan ASN Jepara

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Agu 2025 17:37 0 98 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kalangan guru dan tenaga kesehatan (Nakes) mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Jepara.

Tren perceraian di kalangan ASN ini mengalami kenaikan cukup signifikan sepanjang tahun 2025.

Terdapat puluhan ASN yang mengajukan cerai dan sudah disetujui.

Adapun alasan di baliknya, mereka sudah tak cocok dengan pasangannya dan terjerat pinjol.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menyebutkan sepanjang tahun 2025 ini sudah ada 24 ASN yang mengajukan cerai.

Angka itu meningkat dari tahun lalu.

‎“Tahun ini yang mengajukan cerai memang lebih banyak. Tetap, yang paling banyak dari kalangan guru dan Nakes,” kata Sridana, Rabu (6/8/2025).

‎Sridana merinci, pada tahun 2025 ini terdapat 24 ASN yang telah mengajukan izin cerai sampai ke BKD.

Terdiri dari yang sudah tertangani 10 ASN, yaitu selesai proses ada delapan ASN dan dua ASN masih proses menunggu surat keterangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan.

‎“Yang belum tertangani masih ada 14 ASN. Kami upayakan mediasi. Kami undang, dinasehati agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” sebut Sridana.

‎Pengajuan cerai oleh ASN itu dilatarbelakangi banyak alasan. Alasan paling banyak adalah ketidakcocokan atau pertengkaran terus menerus.

‎“Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ungkap dia.

‎Pada izin perceraian yang diajukan, lanjut dia, para ASN tersebut telah menyertakan faktor-faktor yang mempengaruhi tekadnya mengajukan izin bercerai.

BACA JUGA :  Pilkada Kudus 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas Kades: Awas Ancaman Pidana!

Di antaranya adalah pertengkaran terus menerus, berpisah rumah selama bertahun-tahun, pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat, dan campur tangan keluarga, masalah nafkah atau ekonomi, hingga pasangan terjerat pinjaman online (pinjol), dan terjerat kasus hukum.

‎“Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” kata Sridana.

Pengajuan izin bercerai ini masih mungkin bertambah.

Pasalnya, proses izin cerai terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari pimpinan OPD kemudian dimediasi. Jika tidak bisa, baru kemudian diajukan kepada Bupati Jepara yang penanganannya diserahkan kepada BKD.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini