Foto: Suasana pengukuran batas area Desa Payang dengan Desa Tambaharjo (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menyatakan gugatan Desa Payang kepada Desa Tambaharjo atas kepemilikan jalan sepanjang 450 meter tidak dapat diterima.
Putusan gugatan bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut dibacakan secara online melalui sistem e-court, Rabu (7/1/2026).
Dalam amar putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit serta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik
Menyatakan bahwa pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.111.500.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan membenarkan gugatan Desa Payang tidak diterima majelis hakim PN Pati.
Ia bersyukur, perkara ini akhirnya selesai dan jalan yang disengketakan tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.
“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang), dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” ujarnya melalui pesan singkat.
Deddy juga belum bisa berbicara banyak soal putusan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan PN Pati mengenai pertimbangan hukumnya.
“Ini baru amar putusan saja,” tuturnya.
Awak media sudah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati soal putusan PN Pati ini.
Namun, Kades Payang tidak memberikan statement apapun.
Diketahui, Kades Payang menggugat Kades Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.
Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut.
Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.
Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo.
Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah dan peta wilayah dengan citra satelit.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar