Gubernur Jateng Ambil Langkah Strategis Bantu Eks Pekerja Sritex

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 14:55 0 243 Vindi Agil

SEMARANG – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah strategis untuk menyikapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa buruh PT Sritex di Sukoharjo.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan sejumlah langkah telah dilakukan untuk meringankan beban para mantan pekerja, mulai dari menjembatani komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kurator, mencarikan peluang kerja, hingga memberikan pelatihan wirausaha.

Ia menekankan, bahwa Pemprov berusaha semaksimal mungkin agar dampak sosial dari PHK ini tidak terlalu berat bagi para pekerja.

Bahkan, Ahmad Lutfi dan jajarannya akan berusaha mendesak upah yang belum dibayarkan untuk para pegawai, segera dilakukan sebelum Lebaran.

“Kita upayakan agar hak mereka segera dibayarkan sebelum Lebaran. Ini kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, tetapi kita turut membantu mempercepat prosesnya,” ujar Luthfi di Ghradika Bakti Praja, saat memimpin rapat koordinasi dengan kepala OPD dan BUMD, Senin (3/3/2025).

Selain memperjuangkan hak pekerja, Pemprov Jateng juga berupaya mencarikan lowongan kerja baru bagi mereka yang terdampak PHK.

Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sembilan perusahaan di berbagai sektor seperti garmen, sepatu, dan rokok, yang siap menampung sebagian eks pekerja Sritex.

“Nanti HRD mereka akan rapat dengan kami. Ada yang menyanggupi menerima pekerja, asalkan usianya tidak lebih dari 45 tahun,” jelasnya.

Bagi mantan pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di perusahaan lain atau ingin mandiri, Pemprov Jateng bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan keterampilan wirausaha.

Langkah ini bertujuan agar mereka tetap produktif meskipun tidak bekerja di sektor formal.

BACA JUGA :  Lulusan Baru Pengaruhi Lonjakan Angkatan Kerja Pati, Kini Capai 790 Ribu Orang

“Kami juga mengaktifkan kembali desk tenaga kerja untuk memastikan hak-hak seperti THR dan pesangon tetap terpenuhi. Koordinasi dengan kurator terus dilakukan agar pencairan aset berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini