dirgahayu ri 80

GMNI Soroti Politik Birokrasi di Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 17:27 0 67 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Muria Raya turut menyoroti politik birokrasi di Kabupaten Pati.

Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) refleksi pasca aksi 13 Agustus di Pati.

Agenda yang berlangsung belum lama ini, turut dihadiri kader GMNI dari Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Grobongan, Rembang, dan Blora.

Dalam diskusi tersebut menyoroti tentang kondisi birokrasi yang dijadikan alat politik dalam Pemerintahan di Kabupaten Pati.

Meski rotasi dan mutasi jabatan dalam birokrasi merupakan mekanisme normal yang bertujuan menjaga dinamika organisasi pemerintahan, meningkatkan kapasitas ASN, dan memperluas pengalaman kerja pejabat.

Namun, praktik ini harus dilakukan berdasarkan aturan hukum, prinsip meritokrasi, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo dinilai melakukan rotasi jabatan dengan cara yang menimbulkan banyak persoalan hukum dan tata kelola.

Arifin, Koordinator GMNI Pati mengatakan bahwa sorotan utamanya adalah pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Suwondo.

“Berdasarkan dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan ini dinyatakan cacat hukum karena yang bersangkutan sudah pensiun dan tidak memenuhi syarat sebagai ASN aktif,” ujarnya.

Meskipun BKN telah mengeluarkan teguran keras dan sanksi penangguhan layanan kepegawaian, Bupati tetap melanjutkan pelantikan pejabat struktural lainnya.

“Hal ini memperlihatkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan politisasi birokrasi yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola yang baik (good governance),” tambahnya.

Kasus rotasi jabatan di Kabupaten Pati tahun 2025, khususnya pengangkatan Direktur RSUD Suwondo adalah bentuk nyata pelanggaran hukum administrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA :  Ratusan Ribu Butir Obat Ditemukan Warga, Dinkes: Bukan Milik Puskesmas atau Faskes Pemerintah 

Bupati Pati tidak hanya melanggar PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan UU ASN, tetapi juga mengabaikan teguran resmi dari BKN.

Tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, berpotensi merusak sistem merit, dan merugikan pelayanan publik.

Dengan uraian ini, persoalan rotasi jabatan di Kabupaten Pati dinilai bukan hanya masalah teknis administrasi, tetapi masalah serius hukum dan tata kelola pemerintahan yang bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini