JEPARA – Mondes.co.id | Lima orang pemuda ini diciduk polisi saat asyik menggelar pesta miras. Mereka tidak menyadari kegiatannya sudah diawasi oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, telah mengamankan lima pemuda yang memang melakukan pesta miras di sebuah tempat.
“Kemarin malam kita amankan lima pemuda yang sedang pesta miras,” ungkap Kapolres pada Minggu, 4 Februari 2024.
Lewat kegiatan Patroli Presisi Siraju, Polres Jepara menyasar tempat-tempat yang disinyalir sebagai tempat pesta miras, juga daerah yang rawan kejahatan.
Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya menceritakan kronologi penangkapan sejumlah pemuda tersebut.
“Saat anggota patroli melintasi di seputaran Pantai Bandengan, didapati lima pemuda yang sedang nongkrong di bagasi mobilnya dengan membawa minuman keras (miras), ditambah kendaraan yang mereka bawa dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelasnya.
Pelaku masih sempat membantah bahwa dirinya membawa dan mengonsumsi miras. Namun, pemuda itu tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan tiga barang bukti miras berupa anggur kolesom yang mereka bawa.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain dari dua pemuda lainnya. Mereka membawa dua botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diduga berisi ciu. Polisi menemukannya saat kedua pemuda itu tengah mengonsumsi miras di lokasi berbeda, yakni di kawasan Pantai Kartini.
Seluruh pemuda yang terjaring operasi miras hingga knalpot brong itu didata dan mendapatkan hukuman. Polisi meminta tujuh pemuda itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Selain itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga memberikan pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” ucap Ipda Badar.
Selama operasi, Polres Jepara sedikitnya telah menyita sebanyak 2.500 botol miras berbagai merek dan 2.700 liter miras oplosan yang berhasil disita.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar