dirgahayu ri 80

Gerebek Kos-kosan, Puluhan Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Okt 2024 12:37 0 878 Vindi Agil

KUDUS –  Mondes.co.id | Puluhan pasangan di luar nikah diamankan Polsek Kudus Kota saat menggelar razia kos-kosan pada Senin (7/10/2024) petang.

Razia kos ini dilancarkan setelah polisi menerima banyaknya laporan masyarakat di Instagram yang mengatakan banyak tempat kos dijadikan area mesum.

”Kami melakukan razia kos di wilayah Kota Kudus setelah menerima aduan dari warga, dan setelah kami datangi, berhasil mengamankan 10 pasang tak resmi sekamar,” ujar Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, Selasa (8/10/2024).

Personel Polsek Kota yang dengan back-up Pleton Siaga Polres, mengamankan 10 pasangan bukan suami istri saat melakukan penggerebekan kamar kos.

Diduga, pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu sedang melakukan tindak asusila dan langsung digiring ke Mapolsek Kudus Kota.

Lanjut Kapolsek, 10 pasangan bukan suami istri sah tersebut langsung diamankan dan dibawa ke aula Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Serta diminta menghadirkan orang tua masing-masing.

”Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi, diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ungkapnya.

“Bahkan, setelah dilakukan pembinaan, ada salah satu pasangan yang terkena razia tersebut dalam waktu dekat, akan segera dinikahkan oleh orang tuanya,” imbuh Kapolsek.

Selain mengamankan 10 pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, serta Kudus yang religius.

BACA JUGA :  Angka Lakalantas di Trenggalek Tahun 2022 Masih Cukup Tinggi

”Dengan adanya razia ini, ke depan jangan lagi ada kosan disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini