JEPARA – Mondes.co.id | Gerakan ikrar Wakaf yang diinisiasi KUA Batealit Jepara telah merambah dari desa ke desa.
Seperti halnya yang dilakukan hari ini, Jumat Legi (15/11/2024), ikrar wakaf massal sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan di Balai Desa Bawu Kecamatan Batealit Jepara.
Petinggi Desa Bawu Kuat Setiawan merasa bangga karena bisa ikut menyukseskan program gerakan wakaf di Kecamatan Batealit.
Kali ini sebanyak 15 bidang tanah wakaf yang diikrarkan.
Terdiri dari 10 bidang oleh warga Desa Bawu, 3 bidang oleh warga Desa Ngasem, dan masing-masing 1 bidang oleh warga Desa Reguklampitan dan Mindahan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu program gerakan wakaf di Kecamatan Batealit yang memberi manfaat bagi kita semua,” kata dia.
Camat Batealit Muhammad Taufiq mengapresiasi Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini.
Pihaknya siap mensupport program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit, yang menjadi salah satu program unggulan keagamaan di Batealit.
“Ini sebagai upaya mengabsahkan tanah tanah yang diwakafkan agar memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional,” kata dia.
Sehingga, semua tanah wakaf di Kecamatan Batealit tertata, terdata, legal, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap tanpa ada gugatan pertanahan dari pihak manapun.
Program ini diharapkan bisa terus disosialisasikan dan diaktualisasikan di masjid, musala, lembaga pendidikan, makam-makam dan tanah-tanah produktif lainnya yang hendak diwakafkan.
Acara Ikrar Wakaf Massal ini pun dihadiri dari Kanmenag Jepara yang diwakili oleh Kepala Gara Zawa, Gus H. Bin Hima yang juga Sekretaris Lembaga Wakaf PCNU Jepara.
Gus Bin Hima memberi penajaman tentang pentingnya wakaf, ikrar wakaf, dan pengelolaannya, serta tugas Nadir Wakaf.
“Wakaf merupakan shodaqoh jariyah yang memiliki sistem tersendiri yaitu berupa akad yang pasti, memiliki kekuatan hukum dan kegunaan yang jelas yaitu untuk kemaslahatan sosial,” kata dia.
Akad Ikrar Wakaf memiliki konsekuensi hukum antara Wakif, Nadir, tanah yang diwakafkan, dan relasi sosial, sehingga Nadir harus memiliki kemampuan mengelola wakaf dengan baik yaitu dari sisi manejemennya maupun pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut, ia berharap, setelah program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini, juga ada program yang harus dilaksanakan yaitu Pemberdayaan Nadir Wakaf agar para Nadir Wakaf mampu mengelola tanah wakaf dengan baik dan produktif.
Kepala KUA Batealit, Hisyam Zamroni dalam sambutannya memberikan laporan bahwa Ikrar Wakaf Massal ini sudah berlangsung 3 kali yaitu di Desa Mindahan Kidul, Desa Somosari, dan Desa Bawu.
Dalam waktu dekat, akan kembali menyusul mengadakan Ikrar Wakaf massal yaitu Desa Somosari, Geneng dan Desa Mindahan Kidul.
Target Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini adalah seluruh tanah yang diwakafkan secara legal dan akhirnya mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional.
Acara Ikrar Wakaf Massal di Balai Desa Bawu ini dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek, Perwakilan dari Koramil, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, H. Adib Notaris Jepara, Petinggi Desa Bawu, Petinggi Desa Mindahan, Perwakilan Desa Ngasem, Perwakilan Desa Raguklampitan, dan Perangkat Desa Bawu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar