PATI – Mondes.co.id | Satuan Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa DA (23), di Desa Prawoto pada Kamis 20 April 2023 lalu.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menerangkan, jika terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial AS (27) warga Desa Prawoto. Pelaku diamankan pada Senin 10 Juli 2023.
Sebelumnya ia menjelaskan kronologis kejadian saat pelaku menghantam kepala korban di sebuah warung kopi, tepatnya di dekat musala Baitul Rohman Desa Prawoto.
“Pelaku datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu selanjutnya tanpa omongan langsung dipukulkan ke arah korban sebanyak satu kali. Sehingga mengenai kelopak mata sebelah kanan dan mengakibatkan lebam, selanjutnya korban berobat ke RSUD Kayen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo,” ungkap Kapolsek Sukolilo saat dikonfirmasi.
AKP Sahlan menjelaskan, berdasarkan pengembangan pemeriksaan diperoleh identitas pelaku selanjutnya dipanggil pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, dan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana,” terang Kapolsek Sukolilo.
Ditambahkan, pihaknya telah mengamankan Barang bukti berupa sebuah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan serta mengamankan tersangka di Mapolsek Sukolilo. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar