PATI – Mondes.co.id | Sengketa lahan terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Tanah negara seluas 170,4708 hektare itu, diduga dimanipulasi dokumen kontrak oleh oknum tertentu, untuk mengeruk keuntungan.
Ketua Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari (KPPMK), Edi Cahyono mengaku, telah berulang kali mengajak duduk bareng dengan pemerintah desa (Pemdes) dan pihak terkait dalam audiensi resmi, menyoal lahan pertanian yang disengketakan.
Meski begitu, tak ada respons positif. Padahal pihak KPPMK ingin meminta transparansi.
Begitu pun pada Jumat (12/7/2024) ini, lagi-lagi Pemdes enggan menemui. Padahal KPPMK dan warga rela datang ke Kantor Desa Karangsari untuk menggelar musyawarah.
“Tanah menjadi HGU PT RSA. Sekitar tahun 2017 diadakan penebangan perkebunan karet, dan di tahun 2018-2020 mulai dilakukan jual beli dari PT RSA dan Notaris Rekowarno. Kebanyakan pembeli dari luar kota,” ujar Edi Cahyono.
Disebutkan, pada tahun 2021, terbit sertifikat HGU sekitar luas 170,4708 hektare atas nama pembeli, dan di tahun 2023 terbit sertifikat, berikutnya hak atas nama karyawan PT RSA tidak ada yang dibayar dalam kelola pekerjaan lahan karet di lokasi.
“Terlihat jelas ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT RSA, salah satunya tidak dibayarkannya pesangon karyawan sekitar 30 orang. Rata-rata perorang puluhan juta, kemudian tidak dikembalikannya jalur irigasi sehabis penebangan lahan, sehingga tidak dapat berfungi irigasi, justru malah menjadi lahan kering,” bebernya.
Diterangkan, ada beberapa orang yang sudah membeli lahan tersebut kepada PT RSA, sampai hari ini tidak mendapatkan haknya.
Belum lagi dugaan penipuan kerja sama proyek jalan akses tanah lahan yang dikerjakan oleh pihak kedua, yang sampai hari ini tidak terbayarkan.
Padahal, pihak kedua sudah menyelesaikan proyek tersebut.
“Saya berharap dari PT RSA bisa segera menyelesaikan pesangon, hak paling sedikit 20% dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) dan saya menuntut hak saya yang sudah terselesaikan dan sampai hari ini tidak ada tanggung jawab untuk segera dikembalikan oleh PT RSA,” tegas Edi Cahyono.
Ditambahkan, dengan beberapa dasar dan bukti-bukti yang ada, pihaknya bakal melanjutkan tuntutan sampai di PTUN untuk mencari keadilan dari PT RSA, agar bisa menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Kami juga akan meminta audensi ke DPRD Pati untuk dapat merespon terkait carut-marutnya lahan pertanian di Desa Karangsari seluas 170,4708 hektare, yang terkesan ada indikasi dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu demi meraup keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar