PATI – Mondes.co.id | Sempat ditetapkan sebagai terdakwa, Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, Kades Sambirejo diduga menyerobot tanah yang saat ini di atasnya berdiri bangunan Kantor Balai Desa Sambirejo.
Kuasa Hukum Kades Sambirejo, Torang Rudolf Effendy Manurung mengatakan, jika bangunan Balai Desa Sambirejo telah ditempati oleh Kades dari berbagai periode sejak tahun 1970-an.
“Ini sidang dugaan menempati tanah tanpa izin. Tetapi tanah yang dibangun adalah Balai Desa yang sudah dibangun sejak tahun 70. Dan setiap kepala desa menempati di situ,” ujarnya.
Meski Balai Desa Sambirejo telah digunakan sebagai kantor pemerintah desa (Pemdes) dari beberapa generasi, tetapi Kades saat ini yang dilaporkan.
“Ahli waris yang merasa kepemilikannya melaporkan kepala desa. Kepala desa itu bukan atas nama pribadi, tetapi atas masyarakat melalui Musrenbang,” jelas dia.
Dalam putusan persidangan hari ini, Kades Sambirejo yang menjadi terdakwa, telah dinyatakan bebas oleh hakim.
“Hakim sudah menyatakan terdakwa tidak terbukti dengan pasal yang ditujukan. Sudah dinyatakan bebas atas dakwaannya. Sudah sangat clear,” terangnya.
Sementara ketika ditanya soal status kepemilikan tanah tersebut, dia menyerahkan instansi terkait untuk menelisik.
“(Status tanah) kita tidak mengetahui, karena dari desa punya bukti rekaman dari Dinas Perpajakan itu milik desa. Jadi kita tidak tahu, biar para pihak mengurus secara perdata saja,” bebernya.
Torang Rudolf Effendy Manurung, mengaku tidak akan memperpanjang persoalan ini. Meski begitu, pihaknya siap dengan segala kemungkinan.
“Dari kita tidak ada (langkah selanjutnya) tetapi dari penuntut kita tidak tahu, apapun itu kita siap menghadapi,” tuturnya.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwihartoyo mengaminkan, jika Kepala Desa Sambirejo telah dinyatakan bebas dari segala dakwaan dalam persidangan.
“Terkait pelimpahan tindak pidana ringan yang diajukan oleh Polresta Pati, tadi sudah disidangkan hakim tunggal karena tindak pidana ringan,” ungkapnya.
“Setelah disidangkan tadi sudah diputuskan langsung juga, hasilnya lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatannya terbukti, tapi itu bukan suatu tindak pidana, sesuai putusan,” imbuh dia.
Aris Dwihartoyo menambahkan, soal status tanah yang menjadi biang permasalahan merupakan ranah perdata, jadi perlu dibedakan dengan persidangan yang digelar hari ini.
“Soal tanah itu perdata jadi beda. Mengenai status tanah itu harus dari segi keperdataan. Jadi hari ini murni tindakan yang dilakukan,” sebutnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Sambirejo menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis (13/2/2025).
Massa menuntut agar sang Kades dibebaskan. Selain itu, demonstran menolak penetapan Kades sebagai terdakwa, serta meminta tanah tersebut dikembalikan ke pihak desa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar