PATI – Mondes.co.id | Masyarakat khususnya di Kabupaten Pati masih merasa trauma dengan kasus mega korupsi Rp193,7 triliun yang dilakukan oleh Direktur PT. Pertamina terkait pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Pasalnya, tindak dugaan korupsi tersebut sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali warga Kabupaten Pati.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Metrologi Legal, Arip Adi Purnomo menyatakan, jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melindungi hak-hak konsumen terkait pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Hal tersebut lantaran menurut Arip pihak Metrologi Legal tidak punya alat khusus untuk mendeteksi BBM yang dijual oleh pihak SPBU tersebut sudah dioplos atau tidak.
“Pihak kami tidak punya alat tersebut mas, seharusnya kita dibekali alat-alat khusus seperti itu, mengingat dan mengacu dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tertera di Nomor 8 Tahun 1999,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Bahkan dikatakan olehnya, jika pihak Metrologi Legal hingga Kementerian ESDM tidak bisa melakukan pengujian secara mendetail seperti uji laboratorium dan sebagainya untuk untuk menentukan kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat.
Padahal, dengan pengujian laboratorium tersebut, bisa diketahui takaran serta kandungan yang ada di dalam BBM tersebut murni RON 92 atau sudah dicampur dengan RON 90.
Arip menyatakan, uji laboratorium hanya bisa dilakukan oleh pihak Pertamina secara langsung, dan hal tersebut yang menjadi permasalahan karena masyarakat tidak bisa mengetahui secara gamblang apa yang ada di dalam kandungan BBM di setiap SPBU.
“Tadi saya berkomunikasi dengan beberapa rekan saya dari Kementerian ESDM dan yang lain, uji lab BBM ini tidak bisa dilakukan oleh pihak-pihak lain seperti kita, hanya Pertamina langsung yang punya kewenangan itu,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar