PATI – Mondes.co.id | Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 600 juta lebih yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, berbuntut panjang.
Bahkan perwakilan forum Badan Perwakilan Desa (BPD) serta perwakilan perangkat desa Bulumanis Lor, hari ini, Jumat 3 Maret 2023, menggelar audiensi di Pendopo Kabupaten Pati untuk menuntut Kades Bulumanis turun dari singgasana.
Dalam audiensi itu, Kaur Administrasi dan Umum, Safa’atun menyampaikan, bahwa bendahara desa sudah mengingatkan sang Kades namun tidak digubrisnya.
Bahkan menurutnya, untuk menggelapkan DD itu Kades Bulumanis Lor membuat aturan sendiri, dirinya merasa jika aturan itu sudah benar padahal yang dilakukannya adalah memakan uang rakyat.
“Di sini kita mewakili warga untuk minta keadilan kejelasan Desa Bulumanis Lor, dan saya meminta untuk segera dinonaktifkan segera, sudah tidak ada ampun lagi, karena karakter seperti itu tidak bisa dibenarkan. Saya tim suksesnya kades, tapi kalau kelakuan kayak gini tidak bisa ditoleransi lagi,” ungkap Safa’atun, Jumat 3 Maret 2023.
Lebih parahnya, untuk pelayanan kantor saja Desa Bulumanis Lor merasa kalang kabut lantaran Kadesnya jarang masuk ke kantor.
“Kepala Desa jarang ngantor, bahkan rapat dengan perangkat desa juga tidak pernah, kalau Kades jarang ngantor ada yang mau minta tanda tangan susah,” lantangnya.
Lantas ia mengungkapkan, anggaran yang dibawa Kades itu adalah anggaran tahun 2021 sebanyak 478 juta, PAD tahun 2022 sekitar 300 juta lebih.
“Ini tidak ada unsur politik, murni dari rasa kekecewaan warga terkait pembangunan yang belum dilaksanakan di desa, 2021 juga belum LKPPdes, 2022 juga belum LKPJ itu kan sudah berdampak kepada Desa menyebabkan dananya macet, bahkan untuk beli kertas aja katanya tidak ada, jadi produk pemerintahan desa menjadi terhambat,” imbuhnya.
Disisi lain, Kepala Dispermades, Sudiyono saat di wawancarai mengatakan, ada hal-hal yang membuat masyarakat menjadi gerah kaitannya dengan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Kades Bulumanis lor, dan sebenarnya ini sudah dilaksanakan langkah pemeriksaan awal oleh inspektorat dan proses masih berjalan terus dan kita tunggu sampai selesai hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.
“Kalau sampai ada penyimpangan atau pelanggaran oleh Kepala Desa tentu akan dikenakan sanksi, dan kalau untuk di Nonaktifkan itu tergantung besar kesalahan yang dilakukan. Tentu akan kita tunggu hasil dari pemeriksaan khusus Inspektorat,” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar