PATI – Mondes.co.id | Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut jika pelaku penabrakan dan pemukulan di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Sabtu 6 Mei 2023, akan dituntut dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Pasalnya, pelaku yang berinisial R (26) tersebut, menurut Kasatreskrim, setelah melakukan penabrakan kepada M dan A lalu memukuli salah satu dari mereka.
Sehingga pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan menurutnya hal itu semakin dipercepat lantaran korban masih dibawah umur yang mana dilindungi oleh UU Perlindungan anak.
“Tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU perlindungan anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,” ujar Kompol Onkoseno saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin 8 Mei 2023.
Dengan menggunakan asas Equality Before the Law yang artinya semua sama dihadapan hukum.
R saat ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Pati.
Lebih dari itu, Polresta Pati berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena segala bentuk tindak kejahatan serta kekerasan tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk masa hukuman menunggu hasil putusan sidang,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar