JEPARA – Mondes.co.id | Gara-gara kurang foto bakal calon anggota legislatif, berkas salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat dinyatakan belum lengkap. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara mengembalikannya
Kedatangan DPD Partai Ummat Jepara pada Kamis 11 Mei 2023 ke KPU, bermaksud mendaftarkan kadernya sebagai Bacaleg. Namun, setelah diverifikasi oleh KPU, ditemukan berkas yang belum lengkap.
Sekretaris DPD Partai Ummat, Sholeh Sudarsono menyampaikan, memang benar terdapat salah satu Bacalegnya yang belum memenuhi berkas. Berkas tersebut adalah foto dari Bacaleg bernama Noor Zanah.
Foto tersebut belum diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sehingga, KPU mengembalikan ke Partai Ummat, untuk dilakukan perbaikan. Tujuannya, agar Partai Ummat dapat berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
“Dari 23 Bacaleg yang kami setorkan, hanya Saudari Noor Zanah yang belum memenuhi syarat. Hal itu akan segera kami perbaiki, setidaknya malam ini rampung, hanya masalah teknis,” ujarnya, Kamis 11 Mei 2023.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU bersama LO (petugas partai), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara Arifin, hasilnya Partai Ummat dianjurkan untuk memperbaiki.
Pengembalian berkas tersebut, didasari dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Meski dikembalikan, pihaknya akan menerima berkas Partai Ummat setelah diperbaiki, sepanjang masih dalam masa pengajuan Bacaleg.
“Sebagaimana jadwal dibuka dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 jak 23.59 WIB di Kantor KPU Jepara. Kami terbuka dengan perbaikan syarat dokumen Partai Politik (Parpol),” jelas Subchan.
Di penghujung acara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, pengurus DPD Partai Ummat Jepara berikan dokumen persyaratan.
“Setelah dokumen pengajuan bakal calon DPRD dikembalikan karena ada satu dokumen yang belum diunggah di Silon di satu dapil, Partai Ummat lalu memperbaikinya di hari yang sama. Oleh KPU, setelah diperiksa verifikator, dokumen Partai Ummat dinyatakan lengkap dan diterima pukul 15.41,” beber Muhammadun.
Sebagai informasi, DPD Partai Ummat Jepara daftarkan 23 Bacaleg. Dari lima Dapil di Jepara, Bacaleg terbanyak berada di Dapil empat, sebanyak tujuh orang.
Meskipun partai baru, menurut Wakil Ketua DPD Partai Ummat Jepara, Rismono Zuhri, pada Pemilu 2024 DPD Partai Ummat menargetkan lima kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar