dirgahayu ri 80

Gara-gara Game Online, Sekdes di Rembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 16:21 0 34 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kecanduan game online berujung penjara. Itulah yang dialami AFA, Sekretaris Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Rembang.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp444,2 juta.

Dana fantastis tersebut ia gunakan untuk membeli berbagai item dan atribut game online agar karakternya memiliki level tinggi.

Hukuman ini diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain hukuman kurungan, tersangka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, hukumannya akan ditambah 1 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp444,2 juta.

Jika tidak bisa mengembalikan, ia akan dihukum tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, saat vonis dibacakan, tersangka masih menyatakan pikir-pikir dan belum mengajukan banding.

“Ia kini tetap berada di tahanan Rutan Rembang,”Jelas Yusni.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 12 Maret 2025, ketika Kejaksaan Negeri Rembang menangkap tersangka setelah sempat kabur dari rumah.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan penggelapan dana desa tahun 2024.

Akibat perbuatannya, 33 kegiatan pembangunan di Desa Tanjung, termasuk perbaikan jalan terpaksa batal.

Hal ini diungkapkan oleh Muri, perangkat desa yang kini menggantikan sementara posisi sebagai Sekdes.

“Sebelumnya sempat membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang, namun hingga proses hukum berjalan, hal itu tidak pernah terealisasi,” terang Muri.

Editor: Mila Candra 

BACA JUGA :  Potensi Pertanian Bawang Merah Harus Dibudidaya Secara Kreatif dan Telaten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini